Assalamualaikum, Salam Bahagia
Rangkuman persiapan PPDB SDN Ditotrunan 01 Lumajang TP 2024/2025
Persyaratan
1. usia minimal 6 tahun 0 bulan pada tanggal 1 Juli 2024, kurang dari ketentuan tersebut, dilampirkan surat keterangan dari psikologi dan psikiater
2. Jika tidak memiliki KK dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan ketentuan Calon siswa terkena dampak bencana alam/kerusuhan, dan atau sejenis dengan melampirkan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
Tahap dan Jalur Pendaftaran
- Jalur Afirmasi (29 April s.d 11 Mei 2024) Online dengan persentase 15%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (29 April s.d 11 Mei 2024) Online persentase 5 %
- Jalur Zonasi (27 Mei s.d 8 Juni 2024) Online dengan persentase 70%
Keterangan
1. Afirmasi :
- 8% untuk keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM),
- 7% untuk anak buruh dari keluarga tidak mampu.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SD , yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan dengan catatan perpindahan antar Kecamatan
- Kuota :
- 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan : melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan
- 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan : melampirkan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas). Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Kabupaten Lumajang pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan,
- 1% (satu persen) dari pagu sekolah
Lampiran untuk persyaratan perpindahan tugas orang tua :
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan ( perpindahan antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;)
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa (diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang).
Seluruh pelaksanaan PPDB melalui laman https://dindik.lumajangkab.go.id/ppdb/
Sistem Perankingan Calon Siswa
Apabila pendaftar melebihi pagu sekolah, perengkingan untuk semua 3 jalur PPDB sama yaitu :
Jika terdapat siswa yang sama maka yang akan dilihat :
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan,
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Persyaratan yang dibawa ke lembaga kami :
- Asli Akta dan fotokopi 2 lembar
- Asli KK dan fotokopi 2 lembar (KK tanpa perubahan minimal 1 tahun, jika ada perubahan baca juknis lebih lanjut)
- Fotokopi KTP orang tua 2 lembar
- Pas foto anak 3x4 2 lembar
- Surat keterangan NISN/kartu NISN/surat keterangan aktif dari sekolah
- Surat keterangan domisili (pindah tugas) jika ada
- Jalur afirmasi membawa asli KIP, PKH, KBPNT, atau BST
- Jalur pindah tugas membawa asli surat mutasi/SK Tugas
- Untuk jalur AFIRMASI dimasukkan map resleting warna MERAH
- Untuk jalur PINDAH TUGAS dimasukkan map resleting warna KUNING
- Untuk jalur ZONASI dimasukkan map resleting warna HIJAU
Demikian informasi terkini
Ttd. Tim PPDB SDN Ditotrunan 01 Lumajang
Mengetahui Kepala SDN Ditotrunan 01 Lumajang
Posting Komentar