Selamat Datang di Web Resmi SD LOWO Lumajang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SDN DITOTRUNAN 01 TA 2024/2025

Assalamualaikum, Salam Bahagia

Rangkuman persiapan PPDB SDN Ditotrunan 01 Lumajang TP 2024/2025


Persyaratan

1. usia minimal 6 tahun 0 bulan pada tanggal 1 Juli 2024, kurang dari ketentuan tersebut, dilampirkan surat keterangan dari psikologi dan psikiater

2. Jika tidak memiliki KK dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan ketentuan Calon siswa terkena dampak bencana alam/kerusuhan, dan atau sejenis dengan melampirkan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Tahap dan Jalur Pendaftaran

  1. Jalur Afirmasi (29 April s.d 11 Mei 2024) Online dengan persentase 15%
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (29 April s.d 11 Mei 2024) Online persentase 5 %
  3. Jalur Zonasi (27 Mei s.d 8 Juni 2024) Online dengan persentase 70%

Keterangan

1. Afirmasi : 

  • 8% untuk keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM),
  • 7% untuk anak buruh dari keluarga tidak mampu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Jalur     Perpindahan     Tugas     Orang     Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SD ,  yang  terdiri  dari Pindah   Tugas   Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan dengan catatan perpindahan antar Kecamatan
  2. Kuota :

  • 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan : melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan
  • 2%  (dua  persen),  dan Anak  Tenaga  Kesehatan : melampirkan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas). Surat Keterangan Domisili sesuai dengan  alamat  rumah sakit/puskesmas Kabupaten Lumajang pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan,
  • 1% (satu persen) dari pagu sekolah

Lampiran untuk persyaratan perpindahan tugas orang tua :

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau  perusahaan  berbadan  hukum  yang mempekerjakan ( perpindahan antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;)
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa (diterbitkan  pada  saat  orang  tua/wali mulai pindah tugas dikeluarkan oleh   lurah/kepala   desa   atau pejabat setempat lain yang berwenang).


Seluruh pelaksanaan PPDB melalui laman https://dindik.lumajangkab.go.id/ppdb/

Sistem Perankingan Calon Siswa

Apabila pendaftar melebihi pagu sekolah, perengkingan untuk semua 3 jalur PPDB sama yaitu :

Jika terdapat siswa yang sama maka yang akan dilihat :

  1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan,
  2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,  maka  diperingkat  berdasarkan  usia  calon peserta didik baru yang lebih tua.
  3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon  peserta  didik  baru  yang  lebih  tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Persyaratan yang dibawa ke lembaga kami :

  1. Asli Akta dan fotokopi 2 lembar
  2. Asli KK dan fotokopi 2 lembar (KK tanpa perubahan minimal 1 tahun, jika ada perubahan baca juknis lebih lanjut) 
  3. Fotokopi KTP orang tua 2 lembar
  4. Pas foto anak 3x4 2 lembar
  5. Surat keterangan NISN/kartu NISN/surat keterangan aktif dari sekolah 
  6. Surat keterangan domisili (pindah tugas) jika ada
  7. Jalur afirmasi membawa asli KIP, PKH, KBPNT, atau BST
  8. Jalur pindah tugas membawa asli surat mutasi/SK Tugas
  9. Untuk jalur AFIRMASI dimasukkan map resleting warna MERAH
  10. Untuk jalur PINDAH TUGAS dimasukkan map resleting warna KUNING
  11. Untuk jalur ZONASI dimasukkan map resleting warna HIJAU

Demikian informasi terkini


Ttd. Tim PPDB SDN Ditotrunan 01 Lumajang

Mengetahui Kepala SDN Ditotrunan 01 Lumajang

Share this post :

Posting Komentar

YANG SUDAH hadir

Arsip Blog

 
Support : Copyright © 2015. SDN DITOTRUNAN 01 - All Rights Reserved
Nara Hubung by 0877 7447 1651
Proudly powered by Blogger