Selamat Datang di Web Resmi SD LOWO Lumajang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD NEGERI DITOTRUNAN 01 TP 2023/2024


Alhamdulillah, kabar baik bagi siswa-siswi TK/RA se-Kabupaten Lumajang. SD Negeri Ditotrunan 01 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang akan membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.

Sesuai Juknis (unduh di sini) dan pedoman (unduh di sini), tahun ini SD Negeri Ditotrunan 01 diperkenankan menerima pagu siswa baru 84 siswa dengan 3 jalur yaitu :  Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Tugas, dan Jalur Zonasi.


Persyaratan umum PPDB sebagai berikut (kami sesuaikan dengan syarat masuk lembaga SD) :

  1. Usia calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun, dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Pengecualian syarat usia ini yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli di tahun berjalan asalkan disertai dengan bukti rekomendasi tertulis tentang kesiapan calon peserta didik untuk bersekolah dari psikolog profesional;
  2. Calon peserta didik baru jenjang SD wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023;
  3. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosialmengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga;
  4. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi : Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
  5. Bagi sekolah jenjang SD yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar Kabupaten Lumajang dapat menerima calon peserta didik dari luar Kabupaten Lumajang yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
  6. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi
    1. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan 
    2. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  7. Calon peserta didik baru SD yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada poin (1) dan (2) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Adapun pemaparan dan persyaratan PPDB SD Negeri Ditotrunan 01 TP 2023/2024 adalah sebagai berikut:

1. Jalur Afirmasi dan Jalur Pindah Tugas (dibuka tanggal 2 s.d. 10 Mei 2023 PUKUL 10.00-13.30 WIB)


A. Jalur Afirmasi (15% dari kuota pagu)
Jalur Afirmasi dibagi menjadi 3 kriteria yaitu :
  1. Keluarga tidak mampu (7 %), syaratnya :Terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, KIS, KKS, PBPNT, dan lainnya dan Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
  2. Anak buruh keluarga tidak mampu (5%), syaratnya : Orang Tua siswa memiliki tanda anggota Serikat Buruh, Diutamakan siswa yang terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, KIS, KKS, PBPNT, dan lainnya, Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
  3. Penyandang Disabilitas (3%), syaratnya : Masuk kategori Disabilitas ringan dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD sederajat, Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/ Psikiater/Dokter Spesialis dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.
B. Jalur Pindah Tugas (5% dari kuota pagu)
Jalur Pindah Tugas dibagi menjadi 3 kriteria yaitu :
  1. Pindah Tugas (2 %), syaratnya : Pindah tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah dari Instansi/Perusahaan dan Surat keterangan Domisili (SKD). 
  2. Anak GTK/ Guru dan Tenaga Kependidikan (2%), syaratnya : Untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SD, SMP, SLBN (PNS/Non PNS), Hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas, Melampirkan surat tugas orang tua siswa, Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
  3. Anak Nakes (1%), syaratnya : Di prioritaskan untuk anak nakes yang orang tuanya turut menjadi korban meninggal dalam penanganan COVID-19, Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah, Direktur Rumah Sakit atau kepala Puskesmas, Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
C. Pengolahan                : Senin s.d Kamis, 12 s.d. 15 Mei 2023
D. Pengumuman             : Kamis, 15 Mei 2023
E. Daftar Ulang               : 17 s.d. 18 Mei 2023
F. Persiapan MPLS         : Kamis, 6 Juli 2023
G. Permulaan KBM         : Senin, 10 Juli 2023
H. Pelaksanaan MPLS    : Senin s.d. Jum’at, 10 s.d. 14 Juli 2023

2. Jalur Zonasi (dibuka tanggal 25 S.D. 31 Mei 2023 PUKUL 10.00-13.30 WIB)

        Syarat dan ketentuan PPDB Jalur Zonasi adalah sebagai Berikut :

A. Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan;
B. Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
C. Sekolah pada Kecamatan perbatasan Kabupaten dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi dan tidak dibatasi kuota lintas Kabupaten;
D. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2023 Tahap 1 tanggal 19 Juni 2023 (Kartu Keluarga diterbitkan sebelum tanggal 19 Juni 2022);
E. Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
  • Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan;
  • Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua;
  • Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
F. Pengolahan                : Senin s.d Selasa, 1 s.d. 2 Juni 2023
G. Pengumuman            : Kamis, 3 Juni 2023
H. Daftar Ulang              : 5 s.d. 6 Juni  2023
I. Persiapan MPLS         : Kamis, 6 Juli 2023
J. Permulaan KBM         : Senin, 10 Juli 2023
K. Pelaksanaan MPLS   : Senin s.d. Jum’at, 10 s.d. 14 Juli 2023

 

Untuk Pendaftaran PPDB SECARA ONLINE Melalui Link Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang

(Laman/Link Pendaftaran menunggu launching DinasPendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lumajang sesuai dengan Tanggal Pelaksanannya di masing – masing Jalur)



3. Ketentuan Berkas Persyaratan PPDB SD Negeri Ditotrunan 01 TP 2023/2024


A. Jalur Afirmasi (Diserahkan tanggal 2-10 Mei 2023 di SD Negeri Ditotrunan 01) dengan map resleting warna biru

Berkas Persyaratan :

- Akta dan KK asli;

- Fotokopi Akta dan KK rangkap 3;

- Fotokopi KTP orang tua rangkap 2;

- Pas Foto ukuran 3x4 cm 3 lembar;

- Surat keterangan Lulus dari TKRA;

- Cetak NISN dari TK/RA/ Surat Keterangan NISN dari TK/RA;

- KIP, KIS, KKS, PBPNT, PKH asli dan fotokopi rangkap 3 (bagi keluarga tidak mampu);

- Surat keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis, asli dan legalisir (bagi penyandang disabilitas).


B. Jalur Pindah Tugas (Diserahkan tanggal 2-10 Mei 2023 di SD Negeri Ditotrunan 01) dengan map resleting warna kuning

Berkas Persyaratan :

- Akta dan KK asli;

- Fotokopi Akta dan KK rangkap 3;

- Fotokopi KTP orang tua rangkap 2;

- Pas Foto ukuran 3x4 cm 3 lembar;

- Surat keterangan Lulus dari TKRA;

- Cetak NISN dari TK/RA/ Surat Keterangan NISN dari TK/RA;

- Fotokopi SK Mutasi orang tua/Pindah tugas dari instansi rangkap 3;

- Surat Keterangan Domisili asli;

- Surat tugas/Surat tugas mengajar (bagi GTK)

- Surat keterangan dari Pemerintah/Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas (bagi nakes).


C. Jalur Zonasi (Diserahkan tanggal 25-31 Mei 2023 di SD Negeri Ditotrunan 01) dengan map resleting warna merah

Berkas Persyaratan :

- KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal PPDB atau KK diterbitkan sebelum tanggal 19 Juni 2022, kalau ada penambahan anggota harus ada surat keterangan dari RT/RW/ dan desa/Kelurahan;

- Akta dan KK asli;

- Fotokopi Akta dan KK rangkap 3;

- Fotokopi KTP orang tua rangkap 2;

- Pas Foto ukuran 3x4 cm 3 lembar;

- Surat keterangan Lulus dari TKRA;

- Cetak NISN dari TK/RA/ Surat Keterangan NISN dari TK/RA;

- Piagam penghargaan/prestasi siswa asli (jika ada).


Selamat mendaftar dan semoga Menjadi bagian dari keluarga besar SD Negeri Ditotrunan 01.


*Perubahan syarat dan ketentuan berlaku sewaktu-waktu bisa berubah sesuai arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.



Share this post :

Posting Komentar

YANG SUDAH hadir

Arsip Blog

 
Support : Copyright © 2015. SDN DITOTRUNAN 01 - All Rights Reserved
Nara Hubung by 0877 7447 1651
Proudly powered by Blogger